ASARPUA.com – Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 251 kepala desa (Kades), di Jambur Gerga Jalan Kabanjahe-Tiga Panah, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Selasa (11/11/2024).
Bupati Cory Sriwaty Sebayang menyebut, pengukuhan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kepada seluruh Kades, jalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Setiap ada urusan dari masyarakat, jangan dipersulit, bangunlah desa masing-masing untuk maju ke depannya,” pesan bupati.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengajak seluruh Kades yang telah dilantik agar bersinergi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah masing masing.
“Kami berharap seluruh Kades dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. Sinergitas antara Kades dan aparat keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, mulai dari pembukaan, doa, hingga penyerahan SK oleh Bupati Karo kepada Kades. Pengukuhan juga dihadiri unsur Forkopimda. Hadir pula Kadis PMD dan Pimpinan OPD Kabupaten Karo. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring