ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kunjungan berlangsung di hotel JW Marriott Medan, Senin (20/01/2025)
Hadir dalam Kunker itu, pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa, serta Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien didampingi jajarannya.
Dalam pertemuan ini, OJK Sumut memberikan informasi komprehensif kepada Komite IV DPD RI terkait implementasi Undang undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan dan pertumbuhan industrijasa keuangan di Sumut.
Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di daerah terutama pasca OJK diberikan kewenangan yang lebih luas melalui Undang undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-undang OJK dan UU P2SK, menyampaikan isu-isu yang terjadi di masyarakat dan mendiskusikan tantangan serta peluang dalam rangka berkolaborasi memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK Sumut dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Sumut, yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.
Sementara itu, Khoirul Muttaqien menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Komite IV DPD RI dalam rangka penguatan regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi OJK dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif ke depannya,” ujar Muttaqien.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil dan berdaya saing, khususnya di wilayah Sumut. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring