ASARPUA.com – Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menetapkan lokasi pengadadaan tanah untuk Pembangunan Suplesi Daerah Irigasi Sei Silau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-63.3-4.4 Tahun 2025 dan ditanda tangani langsung Taufik Zainal Abidin, tanggal 23 Juli 2025.
Balai Besar Wilayah Sungai Sumut II Medan, Iran Suyatno selaku PPK Pengadaan Tanah membenarkan hal itu.
“Benar, kemaren kita sudah turun ke lokasi meninjau langsung, didampingi Camat Setia Janji”, sebutnya ketika dikonfirmasi, Jumat (25/07/2025).
Selain Keputusan Bupati Asahan, kata Iran, kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan Nomor PS0101.BBWS2/846 Tanggal 9 Mei 2025 Perihal Permohonan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Sei Silau Kabupaten Asahan.
Hasilnya, diputuskan luas untuk Pengadaan Tanah tersebut yakni seluas 4,48 Ha terletak di Desa Urung Pane dan Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.
“Penetapan lokasi ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan dalam daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan”, akhirnya melalui pesan Whatsapp.
Terpisah, Camat Setia Janji Erric Yudhistira Nugraha turut membenarkan hal tersebut.
“Iya betul. Insya Allah dalam waktu dekat ini segera terlaksana tanpa ada masalah berarti. Biar bisa mengatasi permasalahan soal air di masyarakat kita”, ucap Erric singkat.(Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase

