ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menangkap pelaku pencurian uang Rp165 juta dan perhiasan emas senilai Rp30 juta. Pencurian dilakukan pelaku setelah merusak dan membobol pintu rumah korban.
Pelaku RYT alias Uci (31), warga Desa Bandarselamat Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diringkus dari rumah orangtuanya di Desa Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (12/09/2024).
“Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian uang dan barang-barang berharga dari rumah korban, JS (60), warga Dusun Tapian Nauli, Desa Ujungpadang, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura,” kata Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Sabtu (14/09/2024).
Dia menyebut peristiwa pencurian berat itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024 malam. Saat itu, korban sedang pergi berobat ke Pematangsiantar, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga, bahwa pintu rumahnya telah rusak dan terbuka. Korban kemudian menghubungi anaknya supaya segera melihat keadaan rumah dan mendapati pintu telah terbuka, lalu memeriksa seisi rumah dan ternyata uang tunai Rp165 juta serta perhiasan telah hilang dari lemari,” ungkap Syafrudin.
Setelah laporan kasus itu diterima, Kapolsek Aeknatas AKP Parlando Napitupulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi bergerak cepat turun ke TKP melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim polisi mengidentifikasi pelaku berinisial RYT alias Uci. Tim mencari keberadaan pelaku. Lama menghilang dan menjadi buronan, pelaku diringkus saat sedang berada di kedai orangtuanya, di kawasan Desa Bunut, Kamis 12 September 2024,” sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut uang hasil curiannya telah digunakan membeli lembu 4 ekor dan 2 unit sepeda motor, barang-barang lain serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Atas peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta. Terdiri dari uang tunai Rp165 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang senilai Rp30 juta,” ungkap Kasi Humas.
Tim kemudian mengamankan lembu dan 2 unit sepeda motor milik pelaku yang dibeli pakai uang hasil curian, sebagai barang bukti.
“Namun masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX yang masih dalam pencarian pihak kepolisian,” sebutnya.
AKP Syafrudin mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas masih melakukan pengembangan terhadap kasus menonjol tersebut. Sedangkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan. (Asarpua)