ASARPUA.COM – Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidang adjudikasi proses Pemilu 2019. Sidang digelar setelah proses mediasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tidak menemukan kesepakatan.
“Digelarnya sidang adjudikasi pertama ini setelah tidak ditemukan kesepakatan dalam proses mediasi ,” kata Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut Hardi Munte SH MH saat membuka persidangan di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Rabu (03/10/2018). Hardi didampingi anggota majelis Adjudikasi Agus Salam SHI, Suhadi Sukendar Situmorang SH MH, Henry Sitinjak SH dan Marwan SAg.
Sidang adjudikasi dihadiri pihak Pemohon, Rudi Zulham Hasibuan selaku Ketua (DPW) dan J Donna Yulietta Siagian SE selaku Sekretaris DPW Partai serta kuasa hukum Termohon Ramli Tambunan SH MH dan Ramses Purba SH MH. sedangkan pihak Termohon dihadiri Anggota KPU Sumut Batara Manurung SPd dan Ira Wartati Sag MPd didampingi Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu dan Kasubbag Evi Ratimah.
Pada sidang perdana, Pemohon keberatan karena KPU tidak memasukkan nama Jonius TP Hutabarat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (dapil) Sumut) 9. Padahal DPW sudah menyerahkan syarat-syarat pencalonan secara lengkap.
Pemohon meminta KPU Sumut membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor: 254/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/201
“Bahwa akibat keputusan KPU yang tidak mencantumkan Jonius TP Hutabarat dalam DCT jelas telah merugikan Pemohon. Oleh karena selain tidak berdarsarkan dengan fakta-fakta sebenarnya Jonius TP Hutabarat adalah kader terbaik dan akan terjadi kekosongan calon legisatif anggota DPRD Provinsi Sumut dapil 9,” kata Ramses Purba SH MH membacakan permohonan Pemohon.
Sementara, KPU Sumut selaku Termohon menyatakan Jonius TP Hutabarat diajukan Partai Perindo sebagai bakal calon pengganti bakal calon David PPH Hutabarat. KPU Sumut menyatakan Jonius TP Hutabarat tidak memenuhi syarat karena sebelumnya pernah diajukan oleh Partai Hanura. Pasal 8 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 20 dinyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu Dapil.
“Memohon kepada Bawaslu Sumut untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ira membacakan jawaban KPU Sumut.
Setelah mendengarkan permohonan dari Pemohon dan jawaban dari KPU Sumut, Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut menunda persidangan. Sidang dilanjutkan Kamis (04/10/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. (as-01)