ASARPUA.com – Tanah Karo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Penertiban dilakukan seluruh Kabupaten Karo.
Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Pandia, melaluiĀ Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,Abraham Tarigan didampingi staf, Diva Arjuna Depari mengatakan pembersihan APK merupakan tugas kegiatan rutin yang dilaksakan oleh Bawaslu telah dlaksanakan di 17 kecamatan kepada wartawan diruang kerjanya Rabu Rabu (27/02/2019).
“Mekanisme yang dilakukan Bawaslu adalah kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karo selaku executor. Dalam proses lapangan adalah Polosi Pamong Praja,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya lagi,pemasangan ,persediaan APK sudah dipasilitasi KPU,begitupun fasilitas percetakan APK. Apa bila peserta penyelenggara merasa kurang maka harus mengajukan izin desain. Apabila sudah mengajukan izin desain baru sudah boleh dicetak.
“Kenapa ijin desain diperlukan,karena ini akan menjadi acuan tidak menimbulkan hoax.Apabila sudah lulus ijindesain maka peserta penyelenggara pemilu mengajukan titik pemasangan yang telah ditentukan KPU. Dan bisa juga diletakkan dilokasi yang ditentukan apabila ada ijin dari pemilik lahan atau pemilik rumah,” terangnya lagi.
APK liar tersebut ditertibkan karena melanggar ketentuan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang kampanye. DiantaranyaAPK tersebut ada yang dipasang dipohon,didekat rumah ibadah,fasilitas umum dan ditempat pendidikan.
Dalam peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif,alat peraga tidak boleh dipasang ditempat-tempat antara lain jalan protokol,jalan bebas hambatan,sarana dan prasarana publik,taman dan pepohonan.
Abraham menambahkan,penertiban APK liar dan menyalahi terus berlangsung disetiap kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),karena diduga APK masih banyak diwilayah pedesaan. (as-joh).