ASARPUA.com – Medan – Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Medan dimulai, Minggu (14/04/2019) dini hari. Pembersihan dilakukan setelah masa kampanye berakhir dan kini memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan berlangsung, Rabu (17/04/2019). Satu persatu APK yang selama ini tersebar dan terpasang di 21 kecamatan dan 151 kelurahan di ibukota Provinsi Sumatera Utara pun diturunkan.
Sebelum pembersihan dilakukan, tim gabungan yng terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Sumut dan Kota Medan, TNI/Polri , Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, jajaran kecamatan, kepala lingkungan, pramuka serta peserta pemilu dari partai politik (parpol) lebih dahulu menggelar apel di Lapangan Merdeka sekitar pukul 22.00 WIB.
Apel yang dipimpin Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musaddad Nasution turut dihadiri Ketua Bawaslu Sumut Safrida, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, Kaban Kesbangpol Sulaiman, Kadishub Iswar Lubis, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap serta Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Camat Medan Petisah Agha Novrian.
Atas nama Pemko Medan, Musadad menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kota Medan yang telah memprakarsai kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaan urutan tata tertib dalam rangka pelaksanaa Pemilu 2019 di Kota Medan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.
“Guna mendukung kelancaran pembersihan, Pemko Medan menurunkan 5 unit mobil tangga beserta personil. Seluruh peralatan dan personel yang kita turunkan untuk mendukung pembersihan di bawah kendali Bawaslu Kota Medan. Utamakan keselamatan, hati-hati dalam menjalankan tugas. Marilah bertindak dengan arif dan bijaksana sehingga kegiatan pembersihan yang dilakukan berjalan dengan baik,” pesannya.
Sementara itu menurut Ketua Banwaslu Kota Medan Payung Harahap, sebelum masa tenang tiba, pihaknya juga telah menyurati seluruh parpol peserta Pemilu 2019 agar menurunkan atribut APK begitu berakhirnya masa kampanye. Oleh karenanya bagi parpol yang tidak menurunkan atribut APK hingga pukul hingga Minggu (14/04/2019) pukul 00.00 WIB, maka Banwaslu Kota Medan bersama tim gabungan melakukan penertiban. (as-01)