asarpua.com

Antisipasi Covid 19, Pemkab Asahan Gelar Rapat Terbatas

ASARPUA.com – Kisaran – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Asahan, Pemkab Asahan menggelar Rapat Terbatas membahas beberapa langkah strategis untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Dalam Rapat Terbatas yang dihadiri seluruh pimpinan OPD, Kabag dan Camat di Lingkungan Pemkab Asahan, Selasa (17/03/2020), Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Bambang Hadi Suprapto memimpin diskusi untuk menentukan berbagai langkah yang akan diambil Pemkab Asahan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Bambang, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Setelah melalui diskusi, kata Bambang, Pemkab Asahan terkait mengantisipasi sebaran virus corona di wilayah Kabupaten Asahan yakni, mempercepat pelaksanaan Pameran Asahan Expo 2020 dalam rangka Hari Jadi Asahan yang seyogianya berlangsung selama tujuh hari menjadi dua hari dari tanggal 16-17 Maret 2020, menunda pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peringati Hari Jadi Asahan seperti Tabligh Akbar, Tari Gubang Massal dan seluruh kegiatan pemerintahan yang sifatnya mengumpulkan massa.

“Menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) di Lingkungan Pemkab Asahan untuk menyediakan antiseptic di setiap kantor dan menghimbau masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian serta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day selama 14 hari kedepan,” tegas Bambang.

Khusus di bidang pendidikan, Bambang menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Kadis Pendidikan Asahan Nomor 423.5/0991-Pem SD/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 dilingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19.

Bambang juga mengatakan ada beberapa langkah yang diambil Pemkab Asahan terkait mencegah resiko penularan infeksi COVID-19 yaitu kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Asahan digantikan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring di rumah masing-masing sejak 18-31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar di sekolah tanggal 3 April 2020.

“Sementara untuk materi pembelajaran bagi siswa selama di rumah dengan bantuan pengawasan dari orang tua siswa dapat di akses melalui laman belajar.kemendikbud.go.id,” imbuh Bambang.

Selanjutnya Bambang juga menghimbau masyarakat agar tetap bersikap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Bambang menuturkan Pemkab Asahan juga telah lakukan antisipasi awal seperti menyediakan satu ruangan khusus untuk penderita corona di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran dengan dokter yang siap 24 jam setiap harinya.

“Masyarakat bila merasa ada gejala batuk, sesak napas dan demam untuk segera menghubungi call center Dinas Kesehatan Asahan di Nomor 119,” ungkap Bambang. (as-rbb)

Related News

Pemko Medan Terima Bantuan dari PT Tirta Lyonnise Untuk Terdampak Covid 19

Redaksi

Partai Gerindra Jadi Jawara di Dapil Sumut 6

Redaksi

Walikota Siantar Imbau Warganya Jangan Ikut-ikutan People Power

Redaksi