ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kecamatan Medan Tuntungan, berlangsung di Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (01/02/2024).
Menurut Eko, saat ini masih banyak persoalan-persoalan terkait Adminduk di tengah masyarakat, sebab masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.
Ia lanjut menjelaskan bahwa sosialisasi Perda kali ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih tahu dan bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Medan.
“Oleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan, saya bertanggung jawab dalam melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut dengan menghadirkan perwakilan dari Disdukcapil untuk menjelaskan serta mengedukasi masyarakat. Sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik”, jelas Eko.
Kata Eko, selain memberikan pemahaman terkait Adminduk, pada kegiatan kali ini dirinya juga menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat secara langsung.
“Ada juga tadi usulan dari masyarakat seperti masalah drainase. Kita siap memperjuangkan aspirasi dari masyarakat,” kata Eko.
Pantauan wartawan, masyarakat pun merasa senang karena aspirasinya dapat didengarkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu.
Hadir juga pada sosialisasi kali ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan dan Sekretaris Lurah Kemenangan Tani. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring