ASARPUA.com – Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution menyaksikan proses belajar secara jarak jauh berbasis dalam jaringan (Daring) di SMP Negeri 2 Medan Jalan Brigjend Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (16/07/2020).
Dalam proses daring ini guru memberikan materi pelajaran menggunakan aplikasi class online kepada para murid yang berada di rumahnya masing-masing. Langkah ini dilakukan karena proses belajar tatap muka belum bisa dilakukan mengingat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan belum berakhir.
Akhyar yang didampingi Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan, Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti beserta jajaran melihat secara langsung proses belajar mengajar melalui Daring. Bahkan, Akhyar juga menyapa langsung dan memberikan motivasi kepada siswa-siswi SMP Negeri 2 Medan agar semakin semangat dalam belajar meskipun tidak bertatap muka secara langsung hanya dari rumah melalui Daring.
Dikatakan Akhyar, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Kota Medan yang menyebabkan untuk tidak menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung. “Jadi kalian dirumah dapat belajar bimbingan dari guru dan orang tua, ini hanya bersifat sementara. Selamat belajar anak-anak, tetap semangat dan jangan lupa untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, Inshaa Allah pandemi ini cepat berlalu sehingga kita dapat belajar tatap muka kembali,” kata Akhyar.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan mengatakan bahwa pembelajaran secara Daring ini memang tidak maksimal tetapi karena situasi dan kondisi saat ini, inilah yang dapat dilakukan. Namun Dinas Pendidikan Kota Medan tetap melakukan pengawasan di lapangan, bahkan selalu berkomunikasi dengan pihak sekolah dan orang tua serta siswa agar benar-benar tercapai pembelajaran ini.
Disamping itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti menyampaikan, pelajaran Daring ini dilakukan sebab adanya pandemi Covid-19 di Kota Medan yang tidak memungkinkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara langsung. (asarpua-01)