ASARPUA.com – Medan – Keputusan penundaan dan atau pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dengan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu No. 2/2020. Sehingga dalam hal ini, suka atau tidak suka, KPU Kota Medan sebagai salah satu satker yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 memiliki kewajiban hukum untuk mempersiapkan dan melaksanakannya sesuai dengan PKPU.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik dalam keterangannya, Kamis (11/06/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan penting, antar lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan RAB sesuai NPHD dan mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekwensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Agussyah, dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp40-an milliar yang dialokasikan untuk pengadaan APD Covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, Bimtek dan kebutuhan lainnya.
“Jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf, dan kami berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada dengan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, serta kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin.,” katanya.
Katanya, KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, sepanjang : (1). Adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan (2). Adanya kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19.
Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, anggaran Pilkada Kota Medan 69 Millyar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak Covid-19.
“Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya,” jelasnya. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring