ASARPUA.com – Asahan – Kajari Asahan menetapkan dua orang pegawai bank plat merah di Kabupaten Asahan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya masing-masing AHA dan RHH yang turut membantu ARH dalam proses pencairan dana terhadap CV Zamrud.
ARH, Warga Urung Pane Kabupaten Asahan, selaku Direktur CV Zamrud diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan.
Demikian dikatakan Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aquinaldo Marbun, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kajari Asahan, Kamis (14/03/2024).
Dedyng lanjut menjelaskan, tersangka EHA dan RHH dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah di Kisaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Kenyataan di lapangan, pencairan telah 100 persen, namun tidak dibarengi dengan pembangunan,” ucap Kajari, sembari mengatakan pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk 2 tersangka EHA dan RHH. (Asarpua)
Reporter : Nirwan