ASARPUA.COM – Nias Selatan – Pasca pemusnahan ribuan liter tuak nifaro (tuak suling) yang dilakukan Polres Nias Selatan (Nisel) baru-baru ini, kembali petugas menyita 280 liter minuman keras tuak nifaro dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) disejumlah kawasan Wilayah Hukum Polres Nisel selama 3 hari terakhir.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH,saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Ya benar ada minuman keras jenis tuak suling yang kita sita sebanyak 8 jerigen. Keseluruhannya merupakan hasil tangkapan personil yang melaksanakan operasi Pekat selama 3 hari, Senin (30/07/2018) hingga Rabu, (01/08/2018),” katanya.
Kapolres Nisel menjelaskan, personil Polsek Lahusa menyita 3 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 105 liter, saat menggelar razia di jalan Lahusa menuju Kecamatan Gomo, Nisel Senin (30/07/2018) lalu.
“Tuak suling tersebut dibawa oleh NZ (35) warga Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias dengan mengendarai sepeda motor saat di interogasi, ia mengaku membeli tuak tersebut dari Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya.
Kemudian pada Rabu (01/08/2018) pagi nya, personil Polsek Teluk Dalam, Nisel mendapat informasi dari Kepala Pos Polisi Amandraya bawah ada 1 unit mobil yang membawa tuak suling akan melintas di kawasan Pos Polisi Amandraya.
“Personil Polsek Teluk Dalam kemudian melaksanakan razia dan memberhentikan satu unit mobil L-300 yang dikemudikan AG (24) warga Jalan Kueni, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Saat isi mobil diperiksa, petugas menemukan 4 jerigen atau sekitar 140 liter miras jenis tuak nifaro. AG mengaku tuo nifaro tersebut dibeli dari Kecamatan Huruna, Nisel selanjutnya akan dijual dibeberapa warung di Kecamatan Teluk Dalam,” tukas mantan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut itu.
Sedangkan 35 liter tuak suling merupakan hasil sitaan personil Polsek Lolowau saat melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Orahili Onohazumba Kecamatan Onohazumba, Nisel, Rabu malam. (as-hal)