asarpua.com

Dinas LH Sergai Bantah Isu Pencemaran PTAN

ASARPUA.com – Sergai – Tim Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Sergai Senin (02/09/2019) yang telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat pengumpulan sampah dan tidak melihat bahwa sampah dibuang ke sungai yang mengalir ke laut.

Ada nya dugaan pembuangan limbah pengolahan ikan seperti informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, dalam pemberitaan tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. Karena limbah dari pengolahan ikan PTAN (Aquafarm Nusantara) dikelola pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Setelah melalui proses pengolahan, air limbah di buang ke saluran pembuangan menuju Sungai Jamik, Desa Sei Nagalawan.

Demikian pernyataan PTAN yang disampaikan Afrizal selaku Eksternal Affair PTAN atas Pengelolaan Limbah dari Proses Pengolahan Ikan Senin (02/09/2019). Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan dibeberpa media on line dan cetak, terkait dugaan pembuangan limbah pengolahan ikan ke laut.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap pemberitaan tersebut dikatakan Afrizal bahwa air Limbah yang dibuang di bawah baku mutu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Untuk penaatan PTAN telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019.

Untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PTAN juga memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan telah memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai, No. 0003/34/DPMP2TSP-SB/III/2019.

Untuk pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja PTAN. Sampah dikumpul di tempat penampungan di areal lokasi PTAN, untuk pemisahan sampah organik dan non organik.

Perusahaan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, untuk pembuangan sampah ke tempat Pembuangan Akhir, yang dikelola oleh Pemkab Sergai di Desa Celawan, KecAmatan Pantai Cermin.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sergai “Kami telah menerima pengarahan untuk dapat mengirim langsung dengan menggunakan mobil pengangkutan perusahaan untuk mengirim sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA),” katanya.

Selanjutnya hal ini akan kami lakukan secara terus menerus untuk menghindari penumpukan sampah di lokasi tempat penampungan sementara di areal perusahaan,” papar Afrizal.

Kondisi tempat pengumpulan sampah sudah dalam keadaan bersih. Begitu juga dengan dugaan pipa yang digunakan sebagai pembuangan limbah ke laut.

Hal ini dibenarkan Kepala DLH Kab Sergai Panasean Tambunan. dijelaskannya bahwa pipa tersebut merupakan instalasi pengambilan air laut oleh perusahaan yang untuk sementara waktu tidak digunakan lagi. Jelas bahwa pipa tersebut bukan merupakan saluran pembuangan air limbah.

Untuk proses budidaya pembenihan ikan, PTAN mengambil air dari sungai dengan cara memompakan ke kolam penampungan dengan istilah waduk. Jadi perusahaan sangat berkepentingan sekali untuk tetap menjaga kualitas air agar tidak tercemar.

Jika air sungai di sekitar lokasi tempat penampungan sampah tersebut sudah tercemar jelas akan berdampak pada keberhasilan budidaya benih perusahaan.(asarpua)

Related News

Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg Oleh Warga Bone

Redaksi

GTPP Covid-19 Gelar Sosialisasi dan Penindakan di Belawan

Redaksi

Dalam Dua Pekan, Poldasu Gagalkan Peredaran 59 Kg Sabu

Redaksi