ASARPUA.com – Nias Selatan – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Nias Selatan masih mengakomodir para pemilih yang pindah yakni 7 hari sebelum hari H Pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019.
Hal ini dikatakan Ketua KPUD Nisel Edward Duha melalui Divisi Perencanaan dan Data Repa Duha, SPd kepada wartawan lewat pesan Whatsapp, Senin, (01/04/2019).
Repa menyebutkan bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 20/PUU-XVII/2019 tertanggal 26 Maret 2019.
Ia menjelaskan, ada 4 kriteria yang diakomodir pindah pemilih yakni, pertama, warga yang sedang sakit di Rumah Sakit/Puskesmas, kedua, tertimpa bencana alam, ketiga, menjadi tahanan di Lapas/Rutan dan ke-empat adalah pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Ia menambahkan, bagi pemilih sesuai kriteria tersebut dapat melaporkan dirinya kepada PPS/KPU supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan seterusnya akan diberikan formulir model A.5-KPU untuk dibawa nantinya pada saat pemungutan suara di TPS.
“Kriteria pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara adalah pemilih yang sedang menjalankan tugas kepemiluan dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut,”ujarnya.
Sementara, bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, masih bisa di daftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai syaratnya yakni domisili yang bersangkutan harus sesuai di KTP-El.
Selain itu, pada hari pemungutan suara, warga dapat menggunakan KTP-El atau identitas lainnya seperti Suket atau surat keterangan dari Dukcapil sesuai dengan domisili dan didaftarkan ke Daftar Pemilih Khusus.
“Kartu Keluarga, SIM dan Paspor juga bisa digunakan oleh warga untuk memilih saat hari pemungutan suara,”terangnya. (as-hal)