asarpua.com

Sekretaris Jarang Masuk Kantor, Kinerja KPUD Karo Terganggu

ASARPUA.com– Tanah Karo – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo .Gemar Tarigan ST mulai merasa terganggu kinerjanya akibat Sekretaris KPU jarang masuk kantor.

“Sekertaris KPUD Karo HK BA, telah menghambat kinerja KPUD Karo terutama dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pasca Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan diselenggarakan.”beber Gemar Tarigan kepada sejumlah wartawan didampingi semua komisioner di ruang kerjanya Selasa (26/02/2019).

Beredar selentingan bahwa sekertaris KPUD Karo HK BA sudah diperiksa Inspektorat KPU RI. Juga disebut sebut dengan jarangnya sekeretaris masuk kantor membuat kinerja KPUD Karo sedikit lumpuh.

“Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyelenggara demokrasi di Kabupaten Karo ini, sudah “dibidik” Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dari Jakartarta,” tambah Gemar.

Ditambahkan Gemar, Sekertaris KPUD Karo HK BA ,selaku Kuasa Pengguna Anggaran seyogianya selalu ada di kantor sehingga setiap saat dapat berkoordinasi dengan seluruh komisioner sehingga semua pekerjaan dikantor menjadi lancar.

“Kalau tidak salah Sekertaris pun sudah diperiksa oleh Inspektorat KPU RI dari Jakarta terkait absensi dan tata kelola keuangan KPUD Karo. Tim Inspektorat KPU RI ini dibawah pimpinan ketua tim Rudolf Gultom berserta tiga orang anggotanya, sejak minggu lalu sudah di Tanah Karo khusus memeriksa Kesekretariatan kita,” beber Gemar.

Ditambahkannya lagi,sampai saat ini seluruh kegiatan KPUD Karo sangat terganggu apalagi yang menyangkut dengan masalah keuangan. 

Gemar mencontohkan,ketika akan melakukan pencairan dana untuk sejumlah kegiatan di kantornya harus mendapat persetujuan dan tanda tangan dari sekertaris KPUD Karo Hermawati Kaban BA selaku KPA. Sedangkan sekertaris jarang masuk kantor dan kalau tidak ditandatanganinya dianggap tidak sah. 
“Seluruh kegiatan kami di KPUD Karo ini sangat-sangat terganggu dengan ketidakhadiran Sekertaris ini. Juga staf dan sejumlah pegawai pun sudah banyak mengeluh,” kata Gemar yang diamini Komisioner lainnya. 

Ketika dikejar masalah adanya isu kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas suara yang diduga dilaksanakan sebelum terbitnya kontrak, Gemar mengelak untuk berkomentar. 

“Itu bukan gawe saya. Kalau Komisioner itu hanya terkait kebijakan. Kalau menyangkut yang namanya uang, atau keuangan berurusan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di sini KPA-nya Sekertaris,” jelasnya. (as-joh)