ASARPUA.com – Medan – Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka atas kasus penadah puluhan kereta (sepeda motor) diduga hasil curian yang disimpan di Jalan Cengkeh Raya, Prumnas Simalingkar, Medan.
“Kedua tersangka adalah ibu dan anak laki-lakinya, yakni SMN (48) dan SIH (18). Saat ini, kepolisian tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).
Eko lanjut mengungkapkan, terbongkarnya gudang penyimpanan puluhan unit kereta diduga curian itu berawal dari laporan seorang warga. Korban berinisial AAP menyebut kereta Honda CBR 150R nomor polisi B 4243 FFU miliknya digelapkan temannya berinisial SG pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kemudian korban berupaya melakukan pencarian melalui market place dan menemukan kereta dengan ciri yang mirip dengan miliknya diposting di salah satu akun.
Informasi itu oleh korban diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli.
“Setelah ditelusuri, ternyata kereta tersebut mirip dengan milik korban, sehingga kita lakukan penangkapan. Kita menangkap dua pelaku,” jelas Eko.
Kepada polisi, ibu dan anak tersebut mengaku menerima kereta Honda CBR milik korban dari SG, Senin 19 Mei 2025.
Tersangka SMN juga telah mengingatkan SG untuk menebus kereta yang digadainya tersebut pada Selasa 3 Mei 2025.
Karena tidak ditebus, SMN kemudian menjual kereta itu melalui market place.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit kereta berbagai merek.
Eko pun mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan kereta untuk datang dan melihatnya di Mapolrestabes Medan.
“Jika sesuai akan kita kembalikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, polisi mengamankan puluhan unit kereta tanpa dokumen di satu rumah, Jalan Cengkeh Raya, Prumnas Simalingkar, Medan, Minggu (08/06/2025). Diduga, puluhan kereta itu merupakan hasil tindak kejahatan. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring

