ASARPUA.com – Labuhanbatu – Mantan narapidana (Napi) kasus Narkoba, Ahyar Ritonga (39), melaporkan akun facebook Anggara Syaputra ke Polres Labuhanbatu, karena menuding dirinya memberi suap kepada dua jaksa sebesar Rp600 juta.
“Saya telah melaporkan akun facebook atas nama Anggara Syaputra ke Polres Labuhanbatu atas perbuatan pencemaran nama baik saya. Saya tidak mau kalau nama saya dipakai untuk menjelekkan nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu oleh orang-orang yang tidak suka dengan kejaksaaan itu,” sebut Ahyar kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).
Ahyar mengatakan akun facebook Anggara Syaputra telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin 16 September 2024.
Ia merasa dirugikan dan dicemarkan oleh postingan media sosial facebook Anggara Syahputra yang menuding dirinya memberi suap kepada dua jaksa Kejari Labuhanbatu agar dituntut dan dihukum 8 bulan penjara pada Mei 2024.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap dirinya telah sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana dipersangkakan dan didakwa mengetahui adanya peredaran narkoba namun tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
Ahyar berharap Satreskrim Polres Labuhanbatu cepat mengusut, mengungkap dan menangkap siapa pemilik akun facebook Anggara Syahputra, sehingga diketahui apa motif tudingan yang mencatut namanya.
“Saya berharap Polres Labuhanbatu cepat mengusut tuntas, sehingga kita tahu motifnya apa,” harap Ahyar.
Menurut Ahyar, postingan tersebut pastinya merugikan nama baik 2 jaksa, Susi Sihombing dan Elina Flori yang dituding, serta institusi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Saya tegaskan, saya maupun keluarga saya tidak pernah memberi uang kepada jaksa selama proses persidangan, mulai dari awal hingga putusan,” tegasnya.
Ahyar juga menceritakan kronologis penangkapan terhadap dirinya pada Januari 2024. Katanya, saat itu ia bersama 2 temannya sedang duduk di ruang terbuka di daerah Aekkanopan, kemudian datang teman mereka berinisial A membawa paket (tidak diketahui ternyata berisi sabu), lalu meminta mereka mengantarkan ke Rantauprapat.
“Saat itu kami menolak, namun A yang hingga kini masih DPO memaksa kami untuk mencarikan mobil yang bisa dirental. Tetapi pada saat saya pergi mencari mobil rental, 2 teman saya sudah diamankan petugas kepolisian. Saya juga diamankan, tetapi A berhasil kabur,” ungkapnya.
Atas kasus itu, Ahyar bersama 2 temannya dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Rantauprapat. Mereka bertiga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Namun atas vonis hakim pada Mei 2024 itu, muncul akun Facebook Anggara Syahputra yang mencatut dan menuding nama Ahyar memberi suap Rp600 juta kepada jaksa, dalam postingan awal September 2024.
Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama SH mengaku telah menindaklanjuti isu dugaan suap kepada 2 oknum jaksa di kejaksaan tersebut.
Dalam unggahan akun Anggara Syahputra, tercatut dua nama jaksa ya g dituding menerima suap Rp600 juta, Susi Sihombing SH dan Elina Flori SH.
“Telah dikonfirmasi, keduanya (Susi dan Flori) membantah kabar tersebut dan mereka sejauh ini juga kooperatif terkait persoalan tudingan akun facebook tersebut,” kata Memed saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/09/2024).
Tentang akun facebook Anggara Syahputra, Memed mengatakan pihaknya belum mengetahui identitas pemilik akun itu.
“Identitas pemilik akun itu belum kami ketahui. Hanya saja, kalau dilihat dari profil akun, lokasi persinggahan terakhir pada 16 dan 17 Juli 2024 di Lapas Rantauprapat dan Lapas Tanjung Gusta, Medan,” ungkapnya.