asarpua.com

Selama 1,5 Bulan, Poldasu Berhasil Ungkap 578 Kasus Narkoba dengan 713 Tersangka

Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapoldasu, serta perwakilan dari Kejatisu dan BNNP Sumut, saat memimpin konferensi pers kasus Narkoba, di lapangan Mapoldasu, Selasa (17/09/2024). (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Selama kurun waktu 1,5 bulan atau dari 1 Agustus hingga 16 September 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajarannya berhasil mengungkap 578 kasus Narkoba dengan menangkap 713 tersangka yang terlibat di dalamnya.

“Adapun barang bukti 175,63 Kg sabu, 218,39 Kg ganja dan 33.008 butir pil ekstasi,” ungkap Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapoldasu, serta perwakilan dari Kejatisu dan BNNP Sumut, saat memimpin konferensi pers kasus Narkoba, di lapangan Mapoldasu, Selasa (17/09/2024).

Pada kesempatan itu, Wishnu menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah bermain-main dalam menangani kasus Narkoba. Bahkan, ia menegaskan akan menindak tegas terhadap pelaku yang terlibat di dalamnya.

“Kami sampaikan, kami tidak akan ragu-ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan Narkoba, karna Narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan,” tegas Wishnu.

Kapolda juga menyampaikan hasil pengungkapan jaringan Narkoba terbaru, baik dari kasus nasional hingga internasional, seperti sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan. Kemudian pil ekstasi dari Malaysia tiba di Medan dan berhasil diungkap. Ada juga kasus sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan dan Jakarta.

Katanya, modus operandi pelaku juga berbeda-beda dalam mengelabui petugas, yaitu menyimpan sabu dalam koper, tas, hingga pada bagian sepeda motor.

“Mudah-mudahan dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga 10 miliar rupiah. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

Sepekan, Poldasu Ungkap 99 Kasus Narkoba, 130 Pelaku Ditangkap

Polisi Ditembak saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang

Redaktur: Martin Tarigan