ASARPUA.com – Karo – Sebanyak 613 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kabanjahe mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang berharap para Napi yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Remisi yang diberikan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap para narapadina bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas nanti,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kami berharap, setelah selesai menjalani hukuman, mereka tidak kembali lagi ke jalur kriminalitas,” harap Kapolres.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, remisi yang diberikan bervariasi. Untuk remisi 1 bulan sebanyak 98 orang, 2 bulan 180 orang, 3 bulan 231 orang.
Kemudian untuk remisi 4 bulan sebanyak 94 orang dan untuk remisi 5 bulan 10 orang.
Pemberian remisi ini juga dirangkai dengan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang berlangsung dengan khidmat dan dihadiri unsur pimpinan daerah Kabupaten Karo. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring

