ASARPUA.com – Nias Selatan- Sebanyak 4357 lembar sisa surat suara Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Nias Selatan dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan, di Depan Gudang Logistik KPUD Jalan Imam Bonjol Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu, (27/04/2019) sore.
Pemusnahan sisa surat suara tersebut dihadiri oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widyarta diwakili oleh Kabag Ops Kompol Martin Luther Dachi, Ketua Bawaslu Nias Selatan Philipus F Sarumaha, Ketua KPUD Nias Selatan Edward Duha, Divisi Perencanaan dan Data Repa Duha, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Eksodi M Dakhi, Divisi Teknis Penyelenggara Meidanariang Hulu dan Divisi SDM Yulianus Gulo.
Pemusnahan surat suara itu dilakukan berdasarkan berita acara KPUD Nias Selatan tanggal 27 April 2019 Nomor : 94/PP.10.4.-BA/1214/KPU-KAB/IV/2019 tentang pemusnahan sisa surat suara (tidak dipakai) pada Pemilihan Umum tahun 2019 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Nias Selatan.
Adapun sisa surat suara yang dimusnahkan itu yakni sisa surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1313, DPD 520, DPR RI 1800, DPRD Provinsi 72. Sedangkan sisa surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yakni, Dapil I sebanyak 32, Dapil II 82, Dapil III 98, Dapil IV 285, Dapil V 147 dan Dapil VI sebanyak 8.
Pantauan wartawan di lokasi, sisa surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong sampah. (as-hal)

