asarpua.com

20 Warga Binaan Jadi Tersangka Aktor Kerusuhan Rutan Kelas II Kabanjahe.

ASARPUA.com Tanah Karo – Pasca kerusuhan di Rutan Klas IIB Kabanjahe Kabupaten Karo penyidik Polres Tanah Karo memeriksa 20 orang warga binaan Rutan Kabanjahe, 15 orang sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan 5 orang lagi masih dalam penyelidikan. Tanpa merinci nama nama pelaku tersebut.

“Pada siang hari telah ditetapkan 18 orang tersangka dan bakal tambah jadi 20 orang tersangka.Dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan atas tuduhan melakukan pembakaran dan pengrusakan rutan,” ujar Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan ketika dihubungi melalui telephone selulernya,Kamis (13/02/2020) .

“Kepada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP,Jo 406,Jo 187 dengan ancaman pidana 10 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka oleh penyidik guna dilakukan pengembangan untuk mengungkap napi lain yang terlibat dalam pengrusakan fasilitas di Rutan Kabanjahe.

‘Kami akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses di pengadilan. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana, sehingga napi yang ditetapkan sebagai tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan pasca kerusuhan Rabu(12/02/2020) kemarin, secara berangsur mulai normal. Kendati demikian, petugas kepolisian masih melakukan pengamanan ekstra ketat di sekitar rutan tersebut. (as-joh)

Related News

Sambut Idulfitri 1440 H Wagubsu Minta Semua Pihak Harus Waspada

Redaksi

Kasus Penganiayaan Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru,  SatPel Anak Bangsa Tanah Karo : Harus Diusut Tuntas

Redaksi

Polres Nisel Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Redaksi