ASARPUA.com Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini pengumuman hasil rekapitulasi suara secara nasional pastinya tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, Rabu (22/05/ 2019).
Berdasarkan daerah yang tersisa, masih butuh verifikasi dan penandatangan berita acara penandatanganan. Bukan hanya kami komisioner bertujuh yang tanda tangan. Tapi juga semua saksi. Butuh beberapa hari. Jadi, kayaknya sih tetap 22 Mei baru selesai,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (19/052019).
Pramono menjelaskan, penandatangan itu juga tergantung seberapa banyak daerah pemilihan. Setiap pengesahan, termasuk berita acara pemilihan presiden, pemilihan legislatif termasuk DPD. Tiap halaman harus ditandatangani,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU sudah menjadwalkan waktu penetapan atau tiga hari setelah pengumuman, pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019. Hal itu bisa dilakukan, jika hasil rekapitulasi suara yang diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sementars Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan tahapan tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
“Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22/05/2019) akan kita tetapkan,” ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Terkait pengamanan pihaknya menandaskan KPU menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan TNI. KPU akan mengikuti prosedur pengamanan yang diterapkan. (as-berbagai sumber)