ASARPUA.com – Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan anggaran proyek penanggulangan banjir floodway Sei Sikambing – Belawan yang bersumber dari APBN.
“Masyarakat berhak tahu ke mana arah setiap rupiah anggaran itu mengalir. Proyek ini bukan proyek kecil. Kita bicara soal puluhan miliar uang negara. Jangan sampai ada ruang gelap di balik pelaksanaan dan penganggarannya,” kata Afandi, Sabtu (01/11/2025) di Medan.
Afandi mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat dan penggiat antikorupsi terkait proyek tersebut. Mulai dari proses tender, pelaksanaan di lapangan, hingga masalah ganti rugi lahan yang belum tuntas.
Dari data yang beredar, proyek dengan HPS Rp81,98 miliar dimenangkan oleh PT Runggu Prima Jaya (RPJ) dengan nilai penawaran Rp65,59 miliar — turun sekitar Rp16,3 miliar atau 19,9
“Turunnya harga penawaran memang bisa jadi hal wajar, tapi tetap harus dikawal. Jangan sampai harga rendah justru jadi pintu masuk bagi pengurangan kualitas pekerjaan atau munculnya adendum kontrak berulang yang merugikan negara,” ujarnya tegas.
Komisi IV DPRD Medan, kata Afandi, juga mencatat adanya keterlambatan pengerjaan proyek yang sempat disebut-sebut karena masalah pembebasan lahan.
Padahal, berdasarkan data dari laman LPSE Pemko Medan, pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perkim Cikataru telah mengalokasikan Rp56,5 miliar untuk pengadaan tanah. Bahkan, rapat pembahasan ganti rugi lahan sudah digelar pada 12 Juni 2024, dipimpin Sekretaris Dinas Perkim saat itu, Melvi Marlabayana, bersama sejumlah pejabat Pemko Medan dan pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
“Kalau memang anggarannya sudah disiapkan dan rapat sudah dilakukan, maka DPRD berhak mempertanyakan, berapa banyak yang sudah direalisasikan kepada warga? Jangan sampai ada warga yang masih belum menerima ganti rugi, padahal dananya sudah dianggarkan,” tegasnya. (Asarpua)

