ASARPUA.com, Nias Selatan – Setelah sempat buron selama 10 bulan akhirnya petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan di Pekan Lolowau Desa Lolowau Kecamatau Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa,(17/7). Tersangka berinisial YH alias Ari (28) Warga Lorong Bahodema Desa Bawosalo’o Siwalawa Kecamatan Lolowau ini diamankan karena diduga terlibat kasus penganiayaan.
Kronologis kejadian bermula pada Rabu malam, tanggal 6 September 2017 lalu di Lorong Bahodema Desa Bawosalo’o Siwalawa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan dimana saat itu korban, Kahasa Halawa alias Ama Nisi kedatangan 2 orang tamu di rumah nya yakni YH dan seorang teman nya berinisial FH (DPO) penduduk yang sama. Kedua nya mengetuk pintu rumah korban dan Korban membuka pintu rumah, lalu, kedua pelaku bertanya kepada korban dengan mengatakan ” mengapa kau tantang kami” sekaligus melakukan penganiayaan dengan menikam dagu dan bahu sebelah kiri korban.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan. “Tersangka YH alias Ari ini sudah 10 bulan buron terkait kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi”, jelasnya..
Dia menjelaskan, awalnya, pada Selasa, (17/7), Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YH alias Ari sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau. lalu Petugas Polsek Lolowau selanjutnya bergerak menuju ke pekan Lolowau dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu A Yunus Siregar dan setelah sampai dilokasi langsung meringkus tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
“Kita masih mengejar seorang pelaku lain yang berinisial FH. jadi, dihimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian”,ujarnya. (HAL)