asarpua.com

Zainal Arifin Sinaga Resmi Jadi Pj Sekdakab Asahan

Zainal Arifin Sinaga resmi diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024). (Foto. Asarpua.com/dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Zainal Arifin Sinaga resmi diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024).

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan itu, Bupati Asahan Surya mengatakan, sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, ungkapnya.

Bupati Asahan juga mengatakan, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemkab Asahan telah berkoordinasi dengan Pemprovsu selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Gubsu telah menerbitkan telah menyetujui saudara Zainal Aripin Sinaga, sebagai Pj Sekdakab Asahan sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukkan Pj Sekdakab Asahan,” ungkapnya.

Surya meminta kepada Pj Sekda Zainal Arifin agar lebih intensif, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam koordinasi semua organisasi perangkat daerah agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemkab Asahan.

“Tetap patuhi segala peraturan perudang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah. Termasuk kepatuhan terhadap hukum, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan etika serta menjunjung nilai moral kesusilaan,” pesannya. (Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Bekali Calon Haji, Pemkab Asahan Gelar Manasik

Sambut HUT Ke-79 RI, Pemkab dan TP PKK Asahan Salurkan Bantuan Sembako

Redaktur: Martin Tarigan

Walikota Medan Harapkan IKA MEP USU Dukung Pembangunan

Redaksi