asarpua.com

Walikota Medan Tak Hadir, DPRD Batalkan Paripurna Ranperda Lpj Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023

DPRD Medan membatalkan rapat paripurna Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 yang seyogianya digelar, Senin (24/06/2024). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – DPRD Medan membatalkan rapat paripurna Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 yang seyogianya digelar, Senin (24/06/2024). Pembatalan dilakukan karena Walikota Medan Bobby Nasution tidak bisa hadir dalam rapat.

Pembatalan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajidin Sagala dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (24/06/2024). Disebutkan Rajudin Sagala, sekaligus membacakan surat permohonan dari Pemko Medan untuk penjadwalan ulang dalam surat bernomor 1.12.1/4447 yang ditanda tangani Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting.

Dalam surat tersebut, Pemko Medan minta pergeseran jadwal pelaksanaan paripurna menjadi 25 Juni 2024. Adapun alasan permintaan pergeseran jadwal karena waktu yang bersamaan Walikota Medan memiliki jadwal kegiatan di luar kota.

Diketahui, sesuai hasil Banmus DPRD Medan untuk bulan Juni 2024 telah dijadwalkan penyampaian laporan Badan Anggara, pendapat fraksi fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan DPRD Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan peetanggung jawaban (Lpj) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin 24 Juni 2024. (Asarpua)

Related News

Akhyar Nasution Terima Komisi X DPR RI di Balaikota Medan

Redaksi

Brigjen Pol Mardiaz: Profesionalitas Brimob Perlu Ditingkatkan

Redaksi

Pj Gubsu: Venue Usai Pelaksanaan PON XXI Akan Dikelola Pemda dan Pengurus Cabor

Redaksi