30/04/2025
asarpua.com

Wabup Karo Ikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Terinci LKPD 2024 Se-Sumut

Wakil Bupati (Wabup) Karo Komando Tarigan mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara daring di Kantor Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (14/04/2025). (Foto. Dok/Dikkar)

ASARPUA.com – Karo – Wakil Bupati (Wabup) Karo Komando Tarigan mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara daring di Kantor Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (14/04/2025).

Pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Fokus pemeriksaan meliputi kesesuaian laporan dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 30–32 hari kalender, dimulai pada tanggal 11 hingga 14 April 2025 oleh 31 tim pemeriksa yang tersebar ke seluruh entitas.

Lingkup pemeriksaan meliputi seluruh laporan utama dalam LKPD, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI menekankan pentingnya komunikasi aktif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa untuk mendukung proses pemeriksaan yang bermanfaat dan menghasilkan rekomendasi yang relevan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah.

“Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) merupakan standar minimal pengelolaan keuangan yang baik dan wajib dicapai. Selain itu, setiap entitas diimbau menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal.” ucapnya.

Sebagai penutup, BPK menegaskan bahwa pemeriksa wajib mematuhi kode etik, menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap proses pemeriksaan.

Dilarang keras adanya gratifikasi atau diskusi hasil pemeriksaan di luar ruang lingkup kerja resmi.

Dengan terlaksananya entry meeting ini, diharapkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat bekerja sama secara optimal untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Pemeriksa LKPD Karo Lastiur Lioctrivany dan jajarannya, Inspektur Kabupaten Karo Sodes Sembiring, Kepala Bappedalitbang Karo Nasib Sianturi, Kadis PUTR Karo Edward Pontianus Sinulingga, Direktur RSUD Kabanjahe dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Karo dr Jasura Pinem. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Bupati Karo Terima Kunjungan Banggar DPRD dan TAPD Sumut

Bupati Karo dan Forkopimda Sidak ke Pusat Pasar Kabanjahe

Wabup Karo Kunker ke Kecamatan Laubaleng, Tinjau Mbalmbal Petarum

Redaksi