asarpua.com

Video Konferensi Rapat Sinkronisasi DTKS dan Non DTKS Kabupaten Sergai

ASARPUA.com – Sei Rampah – Video Konferensi Rapat Sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (08/05/2020) di Posko Gugus Tugas Covid-19, Rumah Dinas Bupati Sergai di Sei Rampah.

Rapat tindak lanjut atas hasil monitoring yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Sergai terhadap DTKS, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) dan Bantuan Non-Tunai (BNT) yang berasal dari desa dan kecamatan.

Sambutan Bupati Sergai Ir H Soekirman yang memimpin rapat 1. Menekankan kepada para Camat agar memastikan jika tidak ada warga pra-sejahtera yang tidak terdata dalam daftar penerima bantuan. Ia juga menyebut jika warga yang baru masuk ke dalam kategori kurang mampu akibat terdampak pandemi, harus ikut terdata seluruhnya.

2. Kepada para Kepala Desa, Lurah dan Kepala Dusun agar kiranya tidak ada lagi saudara saudara kita, masyarakat Sergai yang terdampak Covid-19 dan orang miskin baru, tidak menerima bantuan dari pemerintah. Mari kita pastikan secara valid jika bantuan yang diberikan memang tepat sasaran.

3. Ada sebanyak 51.084 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sergai yang terdampak Covid-19. Lalu ditambah dengan warga miskin baru berdasarkan DTKS yang dalam waktu dekat ini akan menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 26.361 KK. Dari jumlah itu, yang akan segera terealisasikan adalah sebanyak 20.449 KK di mana bantuan akan disalurkan melalui Kantor Pos dan bank yang ditunjuk, sedangkan sisanya sebanyak 5.912 KK akan masuk dalam realisasi tahap berikutnya.

4. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 17.086 KK dan bantuan dalam bentuk sembako yang diberikan oleh Kemensos sebanyak 28.258 KK. Untuk itu saya meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah untuk terus memantau pengambilan data Penerima Bantuan dari Pemerintah, seperti bantuan PKH yang dilakukan oleh para pendamping PKH.

5. Terkait perubahan status ekonomi peserta PKH, diingatkan agar keluarga yang sudah mengalami perbaikan kondisi ekonomi supaya mengalihkan atau merekomendasikan kepesertaannya kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan, terutama bagi kalangan masyarakat yang tergolong sebagai “warga miskin baru” akibat bencana Covid-19.

6. Meminta kepada para Kepala Desa agar Saudara-saudara kita yang layak menerima bantuan sosial, baik masyarakat tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun tidak dan juga masyarakat yang layak menerima bantuan namun tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) harus bisa dipastikan tetap menerimanya, agar tidak ada lagi saudara kita masyarakat Sergai yang dipersulit dan terlewatkan sehingga tidak mendapat bantuan. (asarpua)

Related News

Panitia Gelar Rapat Seminar Pemantapan Wawasan Kebangsaan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Redaksi

Pansus Nilai Assesment Penerimaan PHL Pemko Medan Tak Jelas

Redaksi

Kapoldasu: Peringatan Harlah Pancasila, Moment Refreksi Diri

Redaksi