Asarpua.com – Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 36 kasus Narkoba dengan menangkap 44 tersangka yang terlibat di dalamnya.
“Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 36 kasus terkait peredaran Narkoba serta mengamankan 44 tersangka, yang terdiri dari 41 pria dan 3 wanita,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkoba periode Februari hingga Maret 2024, berlangsung di Lobi Mapolda, Selasa (02/04/2024).
Menurutnya, pengungkapan tersebut mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait Narkoba.
“Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering,” beber Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Asep Safrudin, Dirresnarkoba Kombes Dony Alexander, Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad dan Kabidkum Polda Kepri Kombes Djoko Trisulo.
Kapolda lanjut menyampaikan beberapa kasus yang dianggapnya menonjol. Pada tanggal 22 Februari 2024, pihaknya berhasil menangkap JM alias R, dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi 1.086 gram sabu.
“Kasus ini diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya, termasuk tersangka AP Bin AB Als AA pada tanggal 7 Maret 2024 dengan barang bukti berupa empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2024, tersangka inisial BS alias W dan DY alias DB ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi.
“Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penguin dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing,” sebut Kapolda.
Masih kata Kapolda, pada tanggal 21 Maret 2024, pihaknya menangkap HN alias H dan mengamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Frengki