asarpua.com

Kurir Narkoba Asal Labusel Ditangkap di Rantauprapat

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0209/LB Mayor Inf Sondang H Tanjung, didampingi Pasi Intel Lettu Inf Aswin, Danunit Lettu Inf Mahyuddin Siregar, KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik dan Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (04/03/2025). (Foto. Dok/Kodim 0209/LB)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Intel Kodim 0209/LB bersama personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang warga Kabupaten Selatan (Labusel), karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Kota Tanjungbalai. Pria yang diduga kurir Narkoba tersebut ditangkap di Simpang Kompi, Jalan WR Supratman Rantauprapat, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (04/03/2025) sekira pukul 18.16 WIB.

“Dari pelaku diamankan barang bukti bungkusan diduga sabu-sabu seberat 2 ons lebih dan pil ekstasi sebanyak 60 butir,” ungkap Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0209/LB Mayor Inf Sondang H Tanjung, didampingi Pasi Intel Lettu Inf Aswin, Danunit Lettu Inf Mahyuddin Siregar, KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik dan Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu.

Kasdim mengatakan, pria yang diduga kurir Narkoba tersebut berinisial AYR (47), penduduk Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel yang juga wilayah teritorial Kodim 0209/LB.

Ia lanjut memaparkan kronologis penangkapan AYR tersebut, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang pria membawa Narkoba dari Tanjungbalai akan melintasi daerah Rantauprapat menuju Labusel.

“Informasi tersebut didalami pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian berkoordinasi dengan Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu dengan maksud untuk melakukan penangkapan bersama-sama,” kata Kasdim.

Untuk rangkaian kegiatan penangkapan yang akan dilakukan bersama Tim Satresnarkoba, Dansub Intel Torwil Labuhanbatu Pelda J Karokaro menindaklanjuti informasi tersebut ke Danunit Intel Kodim Lettu Inf Mahyudin.

“Atas perintah Dandim, Danunit Intel memerintahkan Dansub Intel Torwil Labuhanbatu bersama Tim Unit Intel untuk bersama Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Tim Unit Intel Kodim kemudian bergabung dengan Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian di seputaran Simpang Kompi Rantauprapat. Sedangkan personel Satresnarkoba telah membuntuti target yang mengendarai sepeda motor dan dihentikan di Simpang Kompi,” beber Mayor Tanjung.

Setelah mengamankan pelaku, tim menggeledah badan dan sepeda motor pelaku. Tim mengamankan barang bukti 2 bungkus (plastik klip besar) berisi sabu seberat 202,43 gram (bruto), 1 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu 7,64 gram (bruto) dan pil ekstasi wana coklat 60 butir dan timbangan elektrik dari bagasi sepeda motor pelaku. Kemudian, 3 unit HP, uang tunai Rp130.000 dan sepeda motor Honda Vario BK 3668 GBK yang digunakan AYR.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke penyidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Keberhasilan penangkapan terhadap terduga kurir atau pengedar Narkoba ini, bukti pentingnya kolaborasi antara TNI dengan Polri,” sebut Kasdim. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Apel Gelar Gerakan Ops Keselamatan Toba 2024

Polres Labuhanbatu Amankan Remaja Geng Motor Berklewang

Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Padangbulan