ASARPUA.com – Medan – Lagi asik dugem di salah satu tempat hiburan malam di kota Medan, 7 oknum Polri dan lima wanita digerebek personel Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut (Poldasu) Senin (10/02/2020) malam. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 9 butir.
Menurut data yang diperoleh, Rabu (12/02/2020), awalnya personel Bid Propam Poldasu mendapatkan laporan adanya sejumlah oknum Polri yang kerap dugem. Laporan itu ditindaklajuti Bid Propam Poldasu.
Setelah mendalami penyelidikan, tim menerima informasi ketujuh oknum Polri masing-masing Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS, sedang di room KTV bersama lima teman wanita. Petugas langsung melakukan penggerebekan.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung room itu. Diduga, seluruh oknum itu dan teman wanitanya baru saja mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, termasuk sejumlah senjata api milik para oknum, minuman keras dan pisau sangkur. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh oknum itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, pada Senin sekira pukul 12.00 WIB, ketujuh oknum Polri yang masih aktif itu menikmati KTV di Jalan Kapten Muslim Medan. Di lokasi ini, mereka mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi lalu menikmati dentuman musik dugem.
Sekira pukul 16.00 WIB, ketujuh oknum itu berpindah tempat hiburan Krypton yang berada di Jalan Babura Medan dan mengajak kelima teman wanita berinisial An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26). Di lokasi inilah tujuh oknum polisi itu ditangkap Bid Propam Poldasu.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketujuh oknum tersebut. Meski ketujuhnya tidak mengakui kepemilikan 9 butir pil ekstasi itu, pihak Poldasu tetap memproses.
“Masih kita proses. Kabarnya teman mereka sedang merayakan ulang tahun. Teman satu letingnya,” jelasnya.
Ketujuh oknum polisi tersebut, sambungnya, hingga kini masih menjalani proses.
“Mereka dari satuan Sabhara. Ya kita lakukan pengamanan, kita proses. Saat ini diamankan di Propam,” ujarnya.
Disinggung soal narkotika, AKBP MP Nainggolan menduga mereka menggunakannya.
“Ya gunakan narkoba, sementara itu melanggar aturan yang ditetapkan. Tidak ada ceritalah. Masyarakat saja kita tangkap, apalagi polisikan,” tegasnya.
Terkait sanksi yang akan dijalani ketujuh oknum polisi ini, Nainggolan menjelaskan, sanksi pasti tetap akan berjalan.
“Sanksi yang pasti disiplin kena, sanksi sosial juga,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Hendri Marpaung mengatakan, terkait pelanggaran ditangani bid Propam.
“Ya, kalau pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, berarti Bid Propam yang menanganinya,” tandasnya.(as-14)