ASARPUA.com – Medan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk menggunakan Si Cantik Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa Sistem Cloud) dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan. Sebab, aplikasi ini dapat membuat segala sistem perizinan menjadi lebih mudah, sederhana, cepat dan transparan.
Demikian diungkapkan Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan Ahamad Basaruddin di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/07/2020). Basyaruddin menjelaskan, Si Cantik Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain.
“Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah, guna mendukung implementasi Sistem One Single Submission (OSS) bagi perizinan berusaha dan jenis izin yang dilaksanakan di luar OSS sehingga dapat lebih disederhanakan dan diseragamkan,” kata Basaruddin.
Lebih jauh Basaruddin menjelaskan, Si Cantik Cloud adalah sebuah aplikasi yang berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana pun. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk segala bentuk perizinan, mudah digunakan, dan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Di samping itu tambahnya, aplikasi ini Cloud Based & Maintenance Free yang tidak perlu menyediakan domain, server, hosting atau data center.
Penerapan Si Cantik Cloud, jelas Basyaruddin, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar sistem perizinan lebih sederhana dan mudah. “Dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Si Cantik Cloud dengan BKPM di Kantor Kominfo Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, Presiden Jokowi minta peningkatan kualitas layanan di bidang perizinan sangat penting untuk dilakukan karena pembangunan infrastruktur membutuhkan banyak investasi yang masuk. Indonesia sedang membangun dan pembangunan ini banyak sekali membutuhkan investasi,” ujar Basaruddin mengutip ucapan Ditjen Aptika.
Basyaruddin selanjutnya memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kominfo, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini sudah terhubung dengan Sistem OSS. Selain itu aplikasi dapat dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Aplikasi SIAP KERJA. Apliksai ini juga dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dapat menerima pembayaran secara online baik melalui bank daerah atau berbagai fintech yang populer di masyarakat
“Sesuai surat Mendagri No.503/4033/SJ tanggal 1 April 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia, mengamanatkan bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan melalui Si CANTIK Cloud yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia,” ungkapnya. (asarpua-01)