ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria diduga pengedar sabu di Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Marbau Selatan (Marsel), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (23/06/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PIDM Humas Iptu Arwin SH mengungkapkan, kedua terduga pengedar sabu tersebut masing-masing R (46), warga Dusun Sidodadi, Desa Marsel dan S (25), warga Dusun Kampungjawa, Desa Marsel
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah anggota tim melakukan penyamaran dan memastikan barang bukti berada pada target, tim langsung menangkap terduga pengedar sabu R,” terang Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/06/2025).
Katanya, dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 5,83 gram, uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, sekop sabu dari pipet, HP android merek Redmi, timbangan elektronik, kaleng rokok warna merah.
“Pria S juga turut diamankan di lokasi penangkapan R. Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan pencarian, T belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan kemudian diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, tambah Iptu Arwin, sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.
“Komitmen kami jelas. Tidak ada toleransi terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berkeliaran,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

