asarpua.com

Timsus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Empat Pengedar Sabu di Labura

Empat terduga pengedar Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), JH, MSH, AA dan YA, diringkus Timsus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu dari Kecamatan Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu, Senin (12/05/2025). (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat terduga pengedar Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Timsus bentukan Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala ini meringkus empat pria dari 3 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tiga lokasi penangkapan empat terduga pengedar Narkoba yang ditangkap Timsus Anti Narkoba berada di 2 kecamatan,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/05/2025).

Syafrudin menyebut, tempat kejadian perkara (TKP) pertama di gudang pupuk perkebunan sawit masyarakat, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin 12 Mei 2025. Dari tempat itu diamankan 2 pria berinisial JH (38), warga Batam, dan MSH (34), warga Gunung Lonceng, Desa Lobuhuala, Kualuh Selatan.

“Dari JH, diamankan barang bukti 2 bungkus (plastik klip) narkotika jenis sabu seberat 3,93 gram (bruto), timbangan elektrik, 2 plastik klip kecil kosong dan pipet berbentuk sekop. Sedangkan dari MSH diamankan barang bukti 2 bungkus (plastik klip) sabu seberat 0,82 gram (bruto), 1 plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan HP android merek Vivo warna hitam,” ungkapnya.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu lainnya dari satu warung di kawasan perkebunan Mambang Muda, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

“Dari warung itu diamankan 1 orang pria berinisial AA, berusia 30 tahun, warga Lingkungan VI, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu dan barang bukti sabu 2 bungkus (plastik klip) seberat 10,82 gram (bruto) dan kotak rokok,” sebut Kasi Humas.

Timsus kemudian bergerak ke TKP lain, dan menangkap YA (28), di depan SMP Negeri 2 Kualuh Selatan, Jalan Lintas Sumatera, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin (12/5) malam. Dari YA, warga Dusun Suka Damai, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, diamankan barang bukti sabu 1 bungkus (plastik klip) seberat 5,45 gram bruto yang dibalut dengan lakban kuning dan

HP android merek Oppo warna hitam.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Timsus bentukan Kapolres Labuhanbatu itu berjumlah 21,02 gram bruto,” ungkap Kasi Humas.

Kompol Syafrudin menyebut penangkapan keempat terduga pengedar sabu tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh Timsus. Menindaklanjuti informasi yang masuk, Ipda Mistranius Purba beserta timnya langsung turun ke lokasi sasaran pertama dan mengamankan 2 laki-laki.

“Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, JH dan MSH, tim langsung melakukan pengembangan di TKP kedua dan mengamankan terduga pelaku AA. Kemudian dari hasil pengembangan di TKP ketiga, tim mengamankan YA. Terduga pengedar sabu YA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LD. Timsus masih melakukan pencarian terhadap LD,” kata Syafrudin.

Selanjutnya, tambahnya, para terduga pengedar sabu tersebut beserta barang bukti masing-masing dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. Keempat pria itu juga telah ditahan di Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Seisakat Labuhanbatu

Satlantas Manfaatkan Radio Pemda Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalulintas

Redaktur: Martin Tarigan

Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polres Labuhanbatu Bakti Sosial ke Sejumlah Rumah Ibadah