ASARPUA.com – Medan – Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah menjadi buronan selama tiga minggu belakangan, pelaku cabul ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Gaperta Helvetia, Kota Medan, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Cahyadi SH mengatakan, pelaku cabul berinisial WP ditangkap pada Rabu (08/07/2020), sekitar pukul 12.00 WIB di Gaperta Kota Medan.
“Pelaku ini warga Pasar 10,Gg.Nangka, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di Gaperta, Kota Medan,” kata Kadek,(09/07/2020)
Pemuda 22 tahun ini ditangkap polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban atas nama Herlina (46) warga Jalan Kelambir 5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/240/V/2020/SU/SPKT Pelabuhan Belawan,Tanggal 25 Mei 2020,atas perbuatan tindak pidanan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kadek menjelaskan, kejadiannya sekitar bulan Mei 2020.WP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Asi di sebuah warung lesehan, Jalan Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor (ibu korban) merasa keberatan dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.(asarpua)