asarpua.com

Tim Pegasus Unit Ranmor Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Curanmor Terekam CCTV

ASARPUA.com – Medan – Tim Pegasus unit ranmor sat reskrim polrestabes medan kembali menggebrak kota medan, dimana tim ini berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka Kasus 363 KUHP,Yakni berinitial P (24) warga jln.luku 1 no.216 Kecamatan Kwala Bekala. (Peran mengambil sepeda motor korban dari dalam kos kosan), DS (26) warga Pondok Batu Tuntungan Satu Gang Bina Karya Kelurahan Panglima Tua Kecamatan Pante Batu, Kabupaten Deli Serdang. (Peran mendorong sepeda motor korban). Tersangka ditangkap di Jalan Bunga Kloning Gang Pokok Mangga Kelurahan Mangga Kecamatan Meedan Selayang, Jumat (22/08/2019) pukul 02.50 WIB.

Pada saat korban Kartika Sinambela, (24), Jalan Bunga Kenanga Pasar VI Kelurahan PB Selayang 2 Kecamatan Medan Selayang. Sepulang dari kerja memarkirkan kendaraan dan mengunci kendaraan nya di kost2an sekitar pukul 23.00 WIB selanjutnya korban pergi tidur ke kamar.

Pada pagi hari nya korban terbangun dan melihat sepeda motor nya
1 unit Sepeda Motor honda supra x 125 tahun 2014 sudah tidak ada lagi di parkiran.

Selanjutnya korban mengecek CCTV di kost2an tersebut dan melihat ada 2 org laki2 yang mengambil sepeda motor korban. Setelah itu korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Tim Pegasus Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (22/08/2019) sekira pukul 23.00 WIB menerima informasi dari msyarakat bahwa ada tersangka kasus 363 ranmor roda dua yg video nya viral di instagram (13/08/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian Tim Pegasus Unit Ranmor menuju ke Tkp tersebut, selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka dan pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka dan memboyong tersangka ke Polrestabes Medan.

Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya ke Ajo (sudah tertangkap) seharga Rp2,3 jt dan kemudian Ajo menjual ke seseorang bermarga Sembiring di Simpang Tuntungan (DPO).

Dari pengakuan tersangka Tkp yang pernah dilakukan nya:
1. Gang Bahagia Padang Bulan sekitar 2 Minggu lalu tersangka mencuri motor Honda Beat.
2. Simp Simalingkar sekitar 4 hari yang lalu tersangka mencuri motor Mio Z
3. Kampung Susuk sekitar 2 bulan yang lalu tersangka mencuri motor Honda Beat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira dalam keterangan nya membenarkan penangkapan kedua tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut, terangnya. (as-01)

Related News

Bappeda Asahan Gelar Penandatanganan PK OPD dan Camat

Redaksi

Wakil Walikota Medan Apresiasi Pagelaran Hiburan Rakyat

Redaksi

Sambut Lebaran, Polres Belawan Bersinergi Bersama TNI dan Muspika

Redaksi