ASARPUA.com – Medan – Tim gabungan Pemko Medan terus menumbangkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Senin (29/10/2028) malam sampai Selasa (30/10/2018) pagi, sebanyak 9 papan reklame bermasalah kembali dibongkar dari tiga lokasi berbeda di ibukota Provsu. Pembongkaran dilakukan karena kesembilan papan reklame tidak memiliki izin.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, ukuran papan reklame yang dibongkar bervariasi, ada yang besar, ada juga yang sedang. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satu pun dari pemilik papan reklame bermasalah yang berupaya menghalangi maupun meminta penundaan pembongkaran.
Menurut Sofyan, pembongkaran dilakukan setelah mereka melihat pengusaha advertising tak kunjung melakukan pembongkaran sendiri sekalipun telah berulangkali diingatkan baik lisan maupun tulisan. Itu sebabnya Sofyan menurunkan petugasnya dibantu Tim Gabungan Pemko Medan untuk membongkar paksa.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, jelas Sofyan, tim gabungan kembali dibantu mobil crane dan mobil tangga. Kesembilan papan reklame bermasalah yang menjadi fokus pembongkaran berlokasi di Jalan KH Zainul Arifin sebanyak 5 titik, Jalan HM Yamin (2 titik) serta Jalan Jawa (2 titik). “Kesembilan papan reklame itu dibongkar karena terbukti tidak memiliki izin,” kata Sofyan.
Prosesi pembongkaran dilakukan hati-hati, sebab beberapa papan reklame yang dibongkar berukuran sangat besar. Oleh karenanya sebelum dilakukan pembongkaran, Sofyan memastikan agar papan reklame benar-benar ‘aman’ sehingga tidak menciderai petugas maupun masyarakat pengguna jalan yang melintas. (as-01)

