ASARPUA.com – Medan – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan dan pedagang kaki lima (PK5) lokasi berdagang dan membongkar bangunan yang tidak punya izin di Jalan Bunga Cempaka Medan Selayang, Kamis (15/11/2018). Tindakan tegas yang dilakukan karena lapak dan bangunan PK5 ini tidak mengindahkan himbauan larangan berdagang ditempat yang tidak punya izin.
Penertiban dilakukan tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, unsur TNI dan Polri serta personil Kecamatan Medan Selayang aparat kelurahan. Penertiban berlangsung aman.
Dilapangan Wartawan ASARPUA.com menyaksikan tim gabungan dengan alat berat siaga dilokasi kalau dibutuhkan akan membongkar bangunan sampai rata dengan tanah. Dilokasi terlihat ramai selain tim juga warga setempat banyak berdatangan sekedar melihat-lihat proses pembongkaran beberapa unit bangunan yang juga diduga tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Terlihat bangun didirikan di atas parit yang jelas-jelas sudah melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan M Sofyan mengatakan Tim Gabungan akan terus menindak tegas bangunan ataupun lapak dagangan yang tidak memiliki izin dan memproses sesuai dengan ketentuan jika warga atau pemilik lapak masih saja bersikeras untuk melanjutkan usahanya. (as-rusdyaman)