asarpua.com

Tim Binwasdal Pemko Medan Tegur Royal Karibia Club

ASARPUA.com – Medan – Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur kedapatan beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/08/2019) malam. Atas temuan tersebut, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan  (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari Besar Keagamaan yang dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas dengan menutupnya dan seluruh pengunjung diminta meninggalkan tempat hiburan yang menyajikam live performance  dan karaoke tersebut.

Selain beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) Royal Karibia Club juga kedapatan telah berakhir masa berlakunya. Dalam TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7 Juli 2018. Untuk itu manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menegaskan, manejemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

Dalam Surat Edaran Walikota tersebut, tegas Renward,  seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha. Ternyata bilang Renward, manajemen tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan Royal Karibia Club.

Terbukti saat Tim Binwasdal  memasuki ruangan, tampak puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live music.  Selain manajemen, pengunjung pun sontak terkejut melihat kedatangan Tim Binwasdal. Atas temuan tersebut,  Renward langsung memerintahkan kepada pihak manajemen untuk tutup dan membubarkan seluruh pengunjung yang ada di dalam.

“Jelas (beroperasi) ini pelanggaran, makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan,” kata Renward.

Setelah itu Renward memerintahkan Tim Binwasdal untuk membuat berita acara. Dalam berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut. “Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Tim Binwasdal  juga mendapati TDUP Royal Karibia Club yang berada di lantai 6 Hotel Karibia itu juga sudah berakhir. “Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait,” ungkapnya.

Sebelum menutup sementara Royal Karibia Club,  Renward bersama Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari,  POM Al,  Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono. ( as-01)

Related News

Camat dan Kapus Medan Koordinasi Tangani Covid-19

Redaksi

Sambut Lebaran Walikota dan Wakil WalikotaTinjau Stasiun Kereta Api 

Redaksi

Plt Walikota Hadiri Puncak Momentum PKK-KB- Kesehatan Kota Medan 2024

Redaksi