26/04/2025
asarpua.com

Tiga Kurir Sabu 10 Kg Divonis 19 Tahun Penjara

ASARPUA.com – Medan – Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menghukum tiga terdakwa kurir sabu. MY alias Us (40), Mt alias Tar (32) dan MN alias Mah (46) dinyatakan bersalah karena menjadi perantara narkotika golongan satu seberat 10 kg.

“Memutuskan, terdakwa Us, Tar dan Mah dengan hukuman pidana 19 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap hakim Erintuah di ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/03/2019).

Putusan ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

“Sudah dengar tadi putusannya? Kalian diberi waktu seminggu untuk menerima atau pikir-pikir,” kata Erintuah kepada terdakwa.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, Mah menghubungi dan menyuruh Us agar pergi ke Stasiun Bus di Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada pukul 20.30 WIB, Mah bertemu dengan Us

Ketika bertemu, Mah memberikan kerjaan untuk ngantar sabu dengan upah Rp30 juta. “Us membawa Tar untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mah menyerahkan tas rangsel kepada Us dan Tar,” ujar Ketaren.

Dengan mengendarai sepeda motor, Us dan Tar berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, kereta yang dikendarai Tar diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

“Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10.000 gram,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Ketika diinterogasi, Us mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mah. Atas informasi itu, polisi menangkap Mah di Stasiun Bus dimaksud. “Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus Ketaren.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU Anwar Ketaren menghadirkan petugas kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa yakni Sunardi dan Rahmad Hidayat. Kedua saksi polisi ini menjelaskan kronologis penangkapan ketiga terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga terdakwa. (as-01)

Related News

KPUD Nisel Gelar Pendidikan Pemilih Terhadap Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu

Redaksi

HUT ke-74 Bhayangkara, Polres Belawan Gelar Donor Darah

Redaksi

Wagubsu Dorong Tebingtinggi Kembangkan Produk Kreatif

Redaksi