asarpua.com

Miliki 8 Gram Sabu, Dua Terdakwa Diadili di PN Medan

ASARPUA.com – Medan – Dua terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8gram disidangkan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/03/2019). Kedua terdakwa DTP dan KSN (berkas terpisah), tampak pasrah saat mendengarkan jaksa membacakan berkas dakwaan.

Kedua terdakwa, sesekali menundukkan wajah ke lantai, menghayati dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap. Pemufakatan jahat memperjual belikan sabu yang melebihi 5gram itu dilakukan kedua terdakwa pada Desember 2018 lalu.

“Terdakwa DTP dan KSN menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pimpinan Medan Perjuangan, lalu atas perintah pimpinan kemudian saksi RY dan saksi APR bersama dengan rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, benar ada peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Pimpinan yang dilakukan oleh terdakwa,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Fahren.

Dari pengembangan,  informan polisi kemudian berpura-pura memesan sabu dari terdakwa KSN. Informan memesan sebanyak 10 gram. “Informan memesan 10 gram. Harganya kira-kira Rp800 ribu per gramnya,” urai jaksa.

Setelah sepakat, terdakwa kemudian menyuruh informan ke Jalan Pimpinan Medan Perjuangan untuk mengambil barang haram itu, di sebuah warung. “Sedangkan saksi RY dan saksi AP berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk melakukan pemantauan dan menunggu informasi dari informan lain,” ujar jaksa.

Tidak lama berselang, atas perintah informan polisi, RY dan AP kemudian menangkap para terdakwa pada saat bertransaksi sabu-sabu itu.

“Dari tangan terdakwa DT ditemukan sebuah bungkusan klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari N (DPO) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” tandas jaksa.

Setelah barang buktinya diamankan dan ditimbang, ternyata berat bersih sabunya hanya mencapai 8,72gram. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (as-01)

Related News

Akhyar Resmikan Bank Sampah Puspa

Redaksi

Dinas Kebudayaan Suguhkan Festival Multietnis Kota Medan 2019

Redaksi

Apresiasi 86 Siswa Sumut Berprestasi, Gubsu Ingatkan Nilai-nilai Agama

Redaksi