asarpua.com

Tiga Kota Zona Merah Penularan Covid-19 di Sumut

ASARPUA.com – Medan – Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memiliki tiga daerah yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Ketiganya merupakan kota yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar dan Kota Padangsidempuan.

“Tanjungbalai dan Deliserdang tidak lagi. Karena sekarang penyebaran dan penularan covid-19 lokal (local transmission),” ungkap Kadis Kesehatan Alwi Mujahit saat meninjau alat PCR di RS USU, Kamis (16/04/2020).

Dijelaskannya, awal penyebaran Covid-19 dibawa dari luar negeri atau daerah yang ada di Indonesia. Namun dengan adanya karantina, penyebaran virus yang dibawa terputus.

“Penularan sekarang lokal (Local Transmission). Misalnya, orang Medan dengan orang Medan,” katanya.

Apalagi dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang positif, namun karena berinteraksi seperti biasa, maka akan menjadi sumber penularan baru.

Alwi mengimbau agar masyarakat Sumatera Utara untuk mematuhi anjuran yang disampaikan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan.

Sebab,lanjutnya, masyarakat terdepan dalam memutus pata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara tim medis terdepan dalam perawatan.

“Kita kesulitan memutus mata rantai penularan, maka itu masyarakat yang terdepan memutus mata rantai. Kalau bisa di rumah saja gak usah kemana-mana, karena virus ini diantarkan orang. Kalau kita mengatur jarak, tidak berkerumun, tidak keluar rumah dan kalau keluar pakai masker dan sering cuci tangan pakai sabun, mudah-mudahan mata rantai penularan terputus,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus bekerja agar wabah Covid-19 ini segera berakhir. Apalagi saat ini, di Sumut telah tersedia laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di RS USU untuk melakukan tes swab tenggorokan (dahak) bagi pasien PDP yang hasilnya bisa diketahui dengan cepat.

“Selama ini kita kesulitan mendapatkan hasil swab dari Litbangkes yang memakan waktu 10 hingga 12 hari. Ini mengakibatkan orang yang bisa pulang jadi tidak bisa dipulangkan dari rumah sakit karena belum ada hasil dari pemeriksaan apa positif atau negatif,” jelasnya.

Begitu juga dengan pasien PDP yang fisiknya bagus namun sebenarnya dari gejala klinisnya seharusnya negative, tetapi karena tidak ada pemeriksaan itu belum bisa pulang. Akibat lain terjadi penggunaan kamar yang seharusnya tidak digunakan lagi, namun menunggu sampai dapat hasil.

“Harusnya kita sudah menghemat 8 hari dan bisa diisi dengan yang lain. Kalau dia masih PDP tidak bisa harus satu kamar,” katanya.(as-14)

Related News

Akhyar Sangat Apresiasi Kemenangan PSMS

Redaksi

Museum Sejarah Alquran Sumut, Capai Progres 70%

Redaksi

LSM Penjara Indonesia Kabupaten Karo Kritisi Maraknya Pungli di Sekolah

Redaksi