asarpua.com

Tiga Bapaslon Walikota-Wakil Walikota Medan Penuhi Syarat Administrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan di Medan, Minggu (15/09/2024). (Foto. Asarpua.com/Handover)

ASARPUA.com – Medan – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota-Wakil Walikota Medan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Berdasarkan verifikasi, baik administrasi maupun faktual yang dilakukan kepada tiga Paslon, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan nanti,” sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan di Medan, Minggu (15/09/2024).

Katanya, pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga Paslon termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat.

Diketahui, pada Pilkada Medan tahun 2024 ini ada tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota. Adapun ketiga Bapaslon masing-masing Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Ustaz Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

“Setelah melakukan verifikasi ke sekolah di mana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah di mana ketiga Paslon itu untuk melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga Paslon pada saat didaftarkan ke KPU Medan,” sebut Mutia Atiqah.

Mutia lanjut mengungkapkan, dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2, sementara pasangannya Zakiyuddin Harahap bersekolah di SMA Husni Thamrin.

Untuk pasangan Prof Ridha Dharamajaya, ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.

“Dan terakhir adalah, Paslon Ustaz Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasyir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Setelah kami verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran, semua benar,” jelasnya.

Mutia lanjut menerangkan, tahapan Pilkada selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September.

“Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi milik KPU.

“Baik bisa disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Medan,” jelasnya.

Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut.

“Setelah melakukan klarifikasi, kita akan
melakukan penetapan pada tanggal 22 September (2024) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September,” pungkasnya. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

Bapaslon Walikota-Wakil Walikota Medan, Ridha-Abdul Rani Daftar ke KPU

Redaktur: Martin Tarigan

Hari Pertama Tidak Ada Paslon Mendaftar ke KPU Medan

Pilkada Medan 2024, Pasangan Rico-Zaki Mendaftar ke KPU