asarpua.com

Terlibat Sabu, Nelayan di Seiberombang Labuhanbatu Ditangkap

Nelayan MR (25), terduga pengedar sabu, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu di Jalan Kartini, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/07/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap seorang nelayan lantaran terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Nelayan tersebut ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/07/2025).

“Terduga pelaku yang diamankan berinisial MR alias Ridho, laki-laki berusia 25 tahun, warga Dusun II Desa Seisanggul, Kecamatan Panai Hilir, sehari-harinya bekerja sebagai nelayan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (02/08/2025).

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti satu bungkusan plastik hitam berisi  (plastik klip transparan) berukuran besar berisi 11 plastik klip kosong dan 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 1,64 gram.

Iptu Arwin mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Kartini Seiberombang sering terjadi transaksi Narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Ipda Andi Fahri Hasibuan.

“Pukul 19.00 WIB, tim melakukan undercover buy di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR. Tim juga menemukan satu plastik hitam berisi 1 plastik plastik sedang berisi sabu dan 11 plastik klip kosong,” ungkap Arwin.

Nelayan MR dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Panai Hilir,  selanjutnya diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Kasi Humas menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk melindungi generasi muda bangsa.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran Narkoba,” ujar Arwin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Tim Samapta Polres Labuhanbatu Patroli R4, Sasar Pasar dan Keramaian Kota

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Satlantas Polres Labuhanbatu Ajak Warga Aeknatas Tertib Berlalulintas