ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Lelaki berinisial MIH alias Bule alias Encet (37), diringkus dari dapur rumah warga di Desa Seitampang, Senin (07/04/2025).
Pelaku merupakan warga Dusun Aektorop Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia ditangkap polisi setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, melaporkan adanya seorang pendatang yang diduga sedang berjualan sabu di kawasan Desa Seitampang.
“Pelaku ditangkap dari dapur rumah warga oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah menerima informasi masyarakat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Rabu (09/04/2025).
Tim juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa tersebut.
“Barang bukti ditemukan dalam kotak streofoam yang terletak di atas rak piring dapur rumah warga. Kotak tersebut berisikan 1 bungkus (plastik klip) berukuran besar yang berisi sabu seberat 1,68 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,24 gram, 2 pipet plastik berbentuk sekop, 1 plastik klip ukuran besar berisikan sejumlah plastik klip kecil kosong,” ungkap Kasi Humas.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp263.000, dompet warna hitam merek Levis dan handphone merek Nokia warna hitam.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel,” sebutnya.
Ia menyampaikan penangkapan terhadap Bule merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan