ASARPUA.com – Medan – Setahun lebih gaji Sofia S.Sos, M.Ikom pegawai di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara (FISIP UISU) tidak dibayar oleh Fakultas. Pengakuan Sofia kepada wartawan, di Medan, Jumat (10/01/2025) pemutusan gaji dilakukan pihak fakultas tanpa alasan jelas terhitung dari bulan Juni 2023 hingga hari ini Januari 2025.
Terkait hal ini Sofia telah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Juni 2024. Setelah menjalani sidang sebanyak empat kali tanpa dihadiri oleh pihak UISU. Proses berjalan kemudian Disnaker Medan melayangkan surat anjuran ke pihak UISU tapi tidak mendapat. Lalu pihak Disnaker Kota Medan menyarankan untuk lanjut ke pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) Kota Medan dan prosesnya sedang berjalan sampai saat ini.
“Menanggapi hal ini mantan Dekan FISIP UISU Ahmad Riza Siregar mengatakan bahwa tindakan tidak membayar gaji pegawai adalah tindakan zolim. Apalagi ini sudah berjalan selama hampir dua tahun atas nama Sofia itu adalah tindakan zolim dan sangat disesalkan.
“Sebaiknya bila terjadi perselisihan hendaknya diselesaikan secara arif dan bijaksana. Tindakan tidak mebayar gaji itu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan norma-norma agama,” kata Ahmad Riza, seraya menambahkan gaji adalah hak pegawain dan harus tetap dibayarkan, apapun alasannya. Tindakan tidak mebayar gaji itu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan norma-norma agama.
“Dan kepada negara dimohonkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap UISU. Karena kejadian serupa tidak hanya sekali terjadi di UISU,” pungkas Riza.
Sementara penasehat hukum Sofia dari Kantor Advokat Arwansyah SH MH & Rekan mengatakan agar Dekan FISIP UISU secepatnya membayarkan apa yang menjadi hak-hak kliennya. “Pihak Yayasan diharap untuk mematuhi keputusan dari Disnaker sebagaimana surat perintah bayar yang disampaikan oleh Disnaker ke pihak Yayasan,” tegas Arwansyah. (Asarpua)