asarpua.com

Tergoda Lamaran Kerja di Medsos Berujung Pemerkosaan

ASARPUA.com – Pontianak –Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap Agus Parista (48), 7atas dugaan pemerkosaan gadis berusia 17 tahun, dengan modus penerimaan pegawai swalayan fiktif.

Agus ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba melarikan diri ke Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (02/05/2019).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, perkara itu bermula saat korban mencari lowongan pekerjaan di media sosial.

Saat itu, ia menemukan unggahan yang berisi lowongan pekerjaan di salah satu swalayan di Kota Pontianak.

Dia kemudian membubuhkan komentar dan segera dibalas akun pengunggah, yang ternyata adalah Agus Parista. Obrolan mereka berlanjut sampai chat messenger.

“Korban lalu menanyakan alamat Agus, untuk mengantarkan surat lamaran pekerjaan,” kata Husni, Sabtu (04/05/2019).

Pada Selasa (30/04/2019), korban datang membawa berkas lamaran ke rumah Agus di Jalan Danau Sentarum, Pontianak.

Husni menuturkan, saat itu korban datang seorang diri. Setibanya di rumah pelaku, ia sempat menunggu di luar rumah hingga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam oleh pelaku.

Di dalam rumah, sambil mengecek surat lamaran dan berjalan di depan korban, pelaku lalu menutup pintu dan menguncinya.

Setelah mengunci pintu, pelaku lalu megeluarkan pisau dan mengarahkan benda tajam itu ke leher korban sambil meminta korban untuk tidak berteriak.

Perlawanan sempat dilakukan korban dengan menepis pisau hingga menyebabkan pipinya luka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Pelaku mengancam akan membunuh korban.

“Pelaku membawa korban ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya. Di dalam kamar pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Menurut Husni, korban saat itu sempat berusaha berteriak meminta pertolongan. Namun teriakan itu tidak ada yang mendengar.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun,” ujarnya. (as-sumber. kompas.com)

Related News

Ketua Komisi I DPRD Medan: Biarkan Proses Hukum Berjalan, Apapun Hasilnya Pak Rusdi Sinuraya dan Pemko Harus Mematuhinya

Redaksi

Benarkah Ini Rumah yang Ditempati Dzulmi Eldin

Redaksi

Camat Toma Apresiasi Pengobatan Gratis Oleh Polres Nisel

Redaksi