asarpua.com

Terdakwa Feri dkk Minta Dibebaskan PN Rantauprapat, Jaksa Tetap pada Tuntutannya

JPU Susi Sihombing SH dan Elina Flori Malau SH saat menyampaikan replik menanggapi pledoi 4 terdakwa (berkas terpisah) dalam sidang majelis hakim yang diketuai Tommy Manik SH di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (19/08/2024). (Foto. Asarpua.com/humas_Kejari)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa kasus narkotika, Feri dan kawan-kawan (ddk). Konsistensi itu diutarakan JPU Susi Sihombing SH dan Elina Flori Malau SH saat menyampaikan replik menanggapi pledoi 4 terdakwa (berkas terpisah) dalam sidang majelis hakim yang diketuai Tommy Manik SH di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (19/08/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Feri dan Wahyu, Rahman serta Rizal, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu.

Terdakwa bandar sabu, FSR alias Feri dan pekerjanya, WP alias Wahyu, dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan 2 terdakwa lain yang juga pekerja Feri, AR alias Rahman dituntut penjara selama 6 tahun dan S alias Rizal, dituntut penjara selama 6,5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH, mengatakan pihaknya tetap komit agar para terdakwa dihukum pidana penjara atas perbuatan melawan hukum.

“Terhadap pledoi terdakwa FSR alias Feri, WP alias Wahyu, AR alias Rahman dan S alias Rizal, jaksa tetap pada tuntutannya,” tegas Memed, Selasa (20/08/2024), di Rantauprapat.

Saat sidang, lanjut Memed, tidak satupun terdakwa atau penasihat hukumnya menanggapi langsung sikap JPU tersebut. Mereka serentak meminta sidang untuk ditunda sepekan.

Sebelumnya, dalam sidang pembelaan atau pledoi, hanya terdakwa Rahman yang mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman. Sedangkan terdakwa Feri, Wahyu dan Rizal, menolak dakwaan dan tuntutan dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti.

Bahkan dengan alasan tersebut, Feri dan Wahyu melalui kuasa hukumnya, Riadi Aritonang SH percaya diri dan meminta untuk dibebaskan. Sementara Rizal meminta untuk direhabilitasi. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Memed Rahmad Sugama Jabat Kasi Intel Kejari Labuhanbatu

Sidang Pledoi Feri Cs di PN Rantauprapat, Mulai Keringanan Hukuman Hingga Minta Dibebaskan