asarpua.com

Tegakkan Protokol Kesehatan Razia Gabungan Sasar Pusat Keramaian Kota Medan

ASARPUA.com – Medan – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan mengadakan razia masker, sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker, Selasa (15/09/2020) malam, di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan. Tujuannya untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Berangkat dari Posko GTPP Covid-19 di Jalan Sudirman 41, Tim Gabungan yang juga melibatkan personel dari Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan, BPBD serta Humas, dibagi menjadi 3 tim dan masing-masing tim berjumlah sekitar 35 personel.

Usai apel kesiapan, Tim 1 langsung bergerak menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Kemudian Tim 3 menyasar Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi. Sasarannya adalah tempat keramaian, restoran, rumah makan, kafe dan pasar.

Tim 1 yang dipimpin langsung Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul para anak muda.

Tim mulai menyusuri restauran dan kafe-kafe yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas, banyak pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak saat sedang makan.

“Ini salah, kepada pihak pengelola dimohonkan untuk pengunjung yang tidak memakai masker jangan boleh masuk. Sebelum masuk pun sebaiknya diperiksa suhu tubuhnya dan saat makan pun harus diperhatikan jaraknya. Lebih baik dikurangi jumlah kursinya daripada akhirnya tempat usahanya tidak dibolehkan untuk berjualan,” ujarnya.

Sejumlah pengelola rumah makan hingga tempat hiburan malam pun diberi teguran bagi yang belum menerapkan standar protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pelindung wajah, sampai mengatur jarak pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.

“Sesuai perintah Gubsu, Bapak Edy Rahmayadi, kita menggelar razia gabungan malam hari ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan hingga karaoke (hiburan malam). Dari razia tersebut, masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujar Azhar.

Ditegaskannya bahwa teguran diberikan kepada pengelola tempat keramaian, mulai dari lisan hingga teguran tertulis. Mengingat dari razia tersebut, kondisi di lokasi yang didatangai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bahkan pihaknya memberikan ancaman terpaksa menutup usaha yang masih membandel.

Langkah ini, katanya, akan terus dilakukan guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumut, dimana tiga daerah yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut. Untuk itu, razia rutin di tempat-tempat yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang-orang terutama malam hari dilakukan massif dan berkelanjutan.

Mendapat teguran dari petugas, sejumlah pemilik dan pengelola tempat keramaian mengakui kesalahannya karena mengabaikan protokol kesehatan. Atas kondisi itu, mereka memohon maaf dan akan mematuhi aturan demi mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Tim GTPP Covid-19, razia gabungan tersebut berhasil menyasar 45 lokasi keramaian, sebanyak 7 pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik dan pembagian 300 lembar masker. (asarpua-01)

Related News

Kondisi Listrik di Nias Selatan Kembali Hidup-Padam

Redaksi

Dandim Letkol Wira Komitmen Wujudkan TMMD Lamongan Selaras dan Harmonis

Redaksi

Kehadiran Pengungsi Rohingya di Sumut Jadi Bahasan Pemprovsu

Redaksi